Karama.id – Palu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Minggu (26/4/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdit III Ditresnarkoba yang mengamankan enam pria sesaat setelah tiba di bandara. Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M, yang diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 16 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas gendong yang dibawa para pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.
Setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Kota Palu.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa barang tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Djoko Wienartono juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.














